Dari informasi tambahan yang diperoleh dari saksi lain bernama Marten Pereman alias Ateng, diketahui bahwa Ardi tinggal di sekitar wilayah Amban, dekat SMA Negeri 1.
Pelaku diketahui berinisial AS.
Baca Juga:
Dituding Tipu dan Kasari Pelanggan, Pemilik Toko Emas "Sriwijaya Indah" Buka Suara
Tim gabungan kemudian bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya secara persuasif pada pukul 04.15 WIT, Minggu (20/7/25).
Dalam penggeledahan, tim turut mengamankan helm, tas ransel, dan emas hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku.
Pelaku diketahui berinisial AS., personel aktif yang bertugas di Sat Brimob Polda Papua Barat, ia kemudian dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk diperiksa lebih lanjut dan dalam proses interogasi, AS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di toko emas Sinar Logam.
Baca Juga:
Viral di Medsos Toko Emas "Sriwijaya Indah" di Gunungsitoli Dituding Tipu dan Kasari Pelanggan
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian karena mengalami tekanan ekonomi akibat terlilit utang dari aktivitas judi online, Motif ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik guna memastikan kebenarannya dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepolisian terus mendalami latar belakang dan faktor pendorong tindakan tersebut guna memastikan objektivitas dan integritas dalam penanganan perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini proses penyidikan masih berjalan oleh Sat Reskrim Polresta Manokwari.