Sehingga ketika Kapolda Papua Barat melalui Direktorat Kriminal Khusus mengambil alih berkas perkara atas nama tersangka GM dan YM, maka Kapolda Papua Barat telah memiliki kapasitas dalam menindaklanjuti proses hukum perkara dugaan Tipikor pembangunan Asrama Mahasiswa asal Kabupaten Teluk Bintuni di Sorong tersebut.
Kerugian negara ada dan sesuai amanat UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka indikasi adanya unsur perbuatan melawan hukum serta unsur merugikan keuangan negara senantiasa menjadi dasar dilakukannya proses hukum terhadap kasus dugaan Tipikor, akhir Yan Christian Warinussy. [hot]