Wahananews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi masukan dan mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Drs. Monang D. Silitonga untuk dapat segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan menindaklanjuti proses hukum atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Asrama Mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni di kota Sorong Tahun Anggaran 2017.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulisnya kepada Papua-Barat.Wahananews.co pada Sabtu, 30 Juli 2022.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Ia mengatakan, sebagaimana kelanjutan terfokus pada pemeriksaan terhadap tersangka Gustav Manuputty, S.Sos , MM dan tersangka Yohanis Manibuy alias Anis To.
Karena kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Kota Sorong masing-masing dengan Surat ketetapan Nomor : S.Tap/03/VIII/2018, tanggal 28 Agustus 2018 atas nama Tersangka Gustaf Manuputty, S.Sos, MM.
Juga dalam surat ketetapan No. S. Tap/13/VIII/2018, tanggal 30 Agustus 2018 atas nama tersangka Yohanis Manibuy alias Anis To.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jasindo
Sesungguhnya Kapolres Koto Sorong waktu itu AKBP Mario Christy.P.S.Siregar, S.IK, MH telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, kata Warinussy.
Itu arti nya perkembangan proses hukumnya telah meningkat hingga penetapan tersangka dalam perkara dimaksud, tambahnya.
Sehingga ketika Kapolda Papua Barat melalui Direktorat Kriminal Khusus mengambil alih berkas perkara atas nama tersangka GM dan YM, maka Kapolda Papua Barat telah memiliki kapasitas dalam menindaklanjuti proses hukum perkara dugaan Tipikor pembangunan Asrama Mahasiswa asal Kabupaten Teluk Bintuni di Sorong tersebut.
Kerugian negara ada dan sesuai amanat UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka indikasi adanya unsur perbuatan melawan hukum serta unsur merugikan keuangan negara senantiasa menjadi dasar dilakukannya proses hukum terhadap kasus dugaan Tipikor, akhir Yan Christian Warinussy. [hot]