Keempat, Pastikan resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN.
Pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, calon pembeli juga bisa menghindari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.
Baca Juga:
PT PLN Berkomitmen Wujudkan Pemerataan Akses Energi Listrik di Seluruh Indonesia
"Jika saat dilakukan pengecekan empat hal ini aman, maka dipastikan kelistrikan di hunian tersebut tidak bermasalah," ujar Edi.
Selanjutnya, jika calon pembeli resmi membeli hunian tersebut dan terjadi pengalihan kepemilikan rumah, Edi mengimbau pembeli segera memberitahukan kepada PLN untuk alih kepemilikan dan mengubah nama langganan PLN.
Pelanggan wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan.
Baca Juga:
Sambut HUT RI Ke-80, ALPERKLINAS Apresiasi PLN Beri Diskon Listrik 50 Persen Periode 10–23 Agustus 2025
Pemberitahuan ini dilakukan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, demikian Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Edi Srimulyanti. [Redaktur : Andri FS]