Keempat, Pastikan resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN.
Pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, calon pembeli juga bisa menghindari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.
Baca Juga:
PLN UP3 Sumedang Sukseskan Retret Kepala Daerah Gelombang II dengan Hadirkan Listrik Andal
"Jika saat dilakukan pengecekan empat hal ini aman, maka dipastikan kelistrikan di hunian tersebut tidak bermasalah," ujar Edi.
Selanjutnya, jika calon pembeli resmi membeli hunian tersebut dan terjadi pengalihan kepemilikan rumah, Edi mengimbau pembeli segera memberitahukan kepada PLN untuk alih kepemilikan dan mengubah nama langganan PLN.
Pelanggan wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan.
Baca Juga:
Masuk Salah Satu Perusahaan Terbesar, ALPERKLINAS Apresiasi Pencapaian PLN Pertahankan Perusahaan Utilitas Terbaik Se-Asia Tenggara Versi Fortune Southeast Asia 500
Pemberitahuan ini dilakukan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, demikian Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Edi Srimulyanti. [Redaktur : Andri FS]