Keempat, Pastikan resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN.
Pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, calon pembeli juga bisa menghindari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.
Baca Juga:
PLN Percepat PLTA Peusangan 45 MW, ALPERKLINAS: Konsumen Aceh Akan Merasakan Manfaat Energi Bersih
"Jika saat dilakukan pengecekan empat hal ini aman, maka dipastikan kelistrikan di hunian tersebut tidak bermasalah," ujar Edi.
Selanjutnya, jika calon pembeli resmi membeli hunian tersebut dan terjadi pengalihan kepemilikan rumah, Edi mengimbau pembeli segera memberitahukan kepada PLN untuk alih kepemilikan dan mengubah nama langganan PLN.
Pelanggan wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan.
Baca Juga:
Lisdes 2026 Digenjot Jadi Rp10,3 Triliun, ALPERKLINAS: PLN Hadirkan Keadilan Energi hingga Desa Terpencil
Pemberitahuan ini dilakukan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, demikian Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Edi Srimulyanti. [Redaktur : Andri FS]