“Percepatan Penurunan Stunting ditetapkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang bertujuan untuk Menurunkan Prevalensi Stunting, Meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, Menjamin pemenuhan asupan gizi, Memperbaiki pola asuh, Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan Meningkatkan akses air minum dan sanitasi,” terang Dewi.
Disebutkannya, kelompok sasaran pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting meliputi, Remaja, Calon Pengantin, Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Anak berusia 0 – 59 bulan.
Baca Juga:
Miris, Indonesia Buang 48 Juta Ton Makanan per Tahun di Tengah Krisis Gizi dan Stunting
“Pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting meliputi, peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa,” tambahnya.
Dalam upaya percepatan penurunan Stunting, kata Dewi diperlukan adanya Konvergensi Multi Sektor untuk Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting dengan memberikan Intervensi Spesifik dan Sensitif melalui 8 Aksi Konvergensi sebagai upaya Manajerial penurunan Stunting.
Pengukuran dan Publikasi Stunting (Aksi 7) merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota adalah upaya kabupaten untuk memperoleh data prevalensi stunting terkini pada skala pelayanan puskesmas, kampung, Distrik hingga kabupaten.
Baca Juga:
Angka Stunting Menurun, Lestari Moerdijat Tegaskan Pentingnya Pendekatan Komprehensif
“Hasil pengukuran tinggi badan anak dibawah lima tahun serta Publikasi Angka Stunting digunakan untuk memperkuat komitmen pemerintah dan masyarakat dalam gerakan bersama penurunan Stunting", Kepala seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi, Dewi KH Kunde mengakhiri. [hot]