Wahananews-Papua Barat | Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia di Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Yan Christian Warinussy, SH mengatakan Pasal 51 dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua memberi pengakuan dan kedudukan hukum (legal standing) bagi peradilan adat di Tanah Papua.
Sesunggunya hal tersebut disebabkan karena di dalam konsideran menimbang huruf e dari undang undang Otonomi khusus tersebut, negara mengakui bahwa penduduk asli di Provinsi Papua (termasuk wilayah yang kini merupakan Provinsi Papua Barat) adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia yang memiliki keragaman kebudayaan, sejarah, adat istiadat, dan bahasa sendiri.
Baca Juga:
Ketua MRP Provinsi PBD: MRP Punya Ketentuan Khusus dari UU Otsus, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus OAP
Inilah yang mendasari dilahirkannya kebijakan negara untuk memberi perlindungan (to protect) bagi hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur di dalam pasal 43 UU Otsus Papua tersebut.
Selanjutnya untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum dan perlindungan hak-hak adat berlangsung secara baik dan benar, maka diadakan kelembagaan yang bernama Majelis Rakyat Papua (MRP).
MRP sejatinya adalah keterwakilan (representasi) kultural Orang Asli Papua (OAP) yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama, kata Warinussy dalam keterangan kepada Papua-Barat.WahanaNews.co, Selasa (31/5).
Baca Juga:
Serap Aspirasi MRP Papua Barat Daya, Wamendagri: Spirit dan Koreksi yang Membangun
“Menurut pandangan saya sebagai Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia di Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay bahwa kedudukan hukum (legal standing) Peradilan Adat semestinya menjadi perhatian dari MRP dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat”, ujar Warinussy.
Eksistensi peradilan adat menjadi penting dan mendesak untuk dibentuk dan atau diperkuat oleh pemerintah daerah di Tanah Papua dengan dukungan dana otonomi khusus. Karena fungsimya dalam membantu proses penegakan hukum di Tanah Papua hari ini dan masa depan, Yan Christian Warinussy mengakhiri. [hot]