Hal ini jika benar maka sangat melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Pers.
Padahal di dalam UU Pers tersebut segenap mekanisme dan prosedur sudah diatur bahwa jika ada pihak yang berkeberatan terhadap suatu pemberitaan pers maka dapat menempuh hak jawab hingga mengambil langkah secara hukum dan bukan dengan cara main hakim sendiri. "Yang jelas hal ini merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Warinussy.
Baca Juga:
Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
"Memastikan terjadinya perlindungan hukum terhadap pelaksanaan tugas para jurnalis di Kabupaten Maybrat dan Tanah Papua secara luas, maka langkah tegas dari Kapolres Maybrat dan jajarannya sangat dinantikan," demikian Yan Christian Warinussy.
[Redaktur: Hotbert Purba]