Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Maybrat agar menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/VI/2024/SPKT/RES-MAYBRAT/PAPUA BARAT, tanggal 17 Juni 2024.
Laporan Polisi terkait peristiwa naas yang dialami Onesimus Semunya, salah seorang Wartawan Media Online di Maybrat di keroyok hingga babak belur oleh beberapa orang pada Senin 17 Juni 2024 sekira pukul 16.35 WIT, tempat kejadian di Kampung Sauf Distrik Ayamaru, Kabupaten Maybrat.
Baca Juga:
Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan di Manokwari, dikutip Minggu (23/6/2024).
Menurut pihaknya, diduga keras pelakunya lebih dari satu orang dan melakukan penganiayaan secara bersama terhadap korban.
Akibat tindak pidana tersebut, korban diduga keras mengalami luka bengkak dan luka di bagian wajah/muka dan luka sobek di bagian kepala belakang yang berukuran 4 (empat) jahitan serta memar di bagian dada dan rusuk kiri yang diduga akibat tendangan kaki oknum terduga pelaku.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa
Korban sempat mengalami perawatan hingga kini di Rumah Sakit (RS) atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ayamaru.
Lanjut Warinussy, diduga keras serangan yang terjadi terhadap diri korban Onesimus Semuanya adalah dampak atau pengaruh dari pelaksanaan tugas jurnalisnya dalam pemberitaan.
Wartawan Media Online Onesimus Semunya, korban pengeroyokan saat sedang ditangani tim medis. (Foto: Istimewa)
Hal ini jika benar maka sangat melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Pers.
Padahal di dalam UU Pers tersebut segenap mekanisme dan prosedur sudah diatur bahwa jika ada pihak yang berkeberatan terhadap suatu pemberitaan pers maka dapat menempuh hak jawab hingga mengambil langkah secara hukum dan bukan dengan cara main hakim sendiri. "Yang jelas hal ini merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Warinussy.
"Memastikan terjadinya perlindungan hukum terhadap pelaksanaan tugas para jurnalis di Kabupaten Maybrat dan Tanah Papua secara luas, maka langkah tegas dari Kapolres Maybrat dan jajarannya sangat dinantikan," demikian Yan Christian Warinussy.
[Redaktur: Hotbert Purba]