Wahananews-Papua Barat | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dalam pencegahan korupsi melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Salah satu fokus Kementerian PANRB adalah menggawangi aksi pencegahan korupsi dengan percepatan pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Baca Juga:
Hasil Pemeriksaan Kinerja, BPK Kalbar Beri Catatan Terkait Penyediaan Air Bersih di Kubu Raya
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas optimis dengan penerapan SPBE yang menyeluruh, pencegahan korupsi di seluruh instansi pemerintah dapat berjalan dengan lebih lancar.
Pada setiap Aksi Pencegahan Korupsi pada Stranas-PK, selalu memiliki keterkaitan terhadap pemanfaatan teknologi digital.
Maka kalau SPBE-nya sudah bisa maksimal, harapannya pencegahan korupsi juga bisa lebih efektif,” ujar Menteri Anas saat melakukan audiensi dengan pimpinan KPK di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (07/10).
Baca Juga:
Langkah Progresif, KPK Luncurkan Aplikasi Panduan Pencegahan Korupsi Bagi Dunia Usaha
Penerapan SPBE, yang menjadi bagian dari Stranas PK, diharapkan dapat memperkuat birokrasi Indonesia.
Saat ini, penerapan SPBE Indonesia bahkan mengalami peningkatan peringkat, dari peringkat 88 pada 2020, menjadi 77 pada 2022.
Pemeringkatan itu didasarkan penilaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).