Wahananews-Papua Barat | Wakil Bupati Fakfak memperlihatkan penghargaan Ombudsman RI Kepada Pemkab Fakfak pada pelaksanaan apel, Senin (27 Maret 2023). Ombudsman RI Berikan Nilai Kepatutan 92,29 Kepada Kabupaten Fakfak.
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Baca Juga:
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Dilantik, PROJO Papua Barat Daya Siap Mendukung Berkaitan dengan Pelayanan Publik
Termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Sebagai penyelenggara pemerintah di daerah, Kabupaten Fakfak mendapat penilaian 92,29, dan organisasi perangkat daerah yang menangani unit Layanan di Kabupaten Fakfak yang mendapat penilaian yaitu ;
Wakil Bupati Fakfak memperlihatkan Penghargaan Ombudsman RI Kepada Pemkab Fakfak pada peserta apel, Senin. (Foto: Frances/ WahanaNews Biro Fakfak, 27 Maret 2023)
Baca Juga:
Ombudsman RI: Pelayanan Publik Pemerintah Aceh dan Kabupaten Kota Masuk Zona Hijau
1. Puskesmas Fakfak;
2. Puskesmas Fakfak Tengah;
3. Dinas Pendidikan;
4. Dinas Kesehatan;
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
7. Dinas Sosial
Usai memimpin apel, Wakil bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, menyerahkan Penghargaan dimaksud kepada pimpinan Opd yang hadir,
Di antara yang hadir, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olah raga Kabupaten Fakfak, Kepala Dinas PM Dan PTSP Kabupaten Fakfak.
Wakil Bupati Fakfak menyerahkan Penghargaan kepada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Fakfak