PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pembeli jam tangan bernilai puluhan miliar rupiah meminta agar hak-haknya diberikan.
Permintaan itu disampaikan oleh salah satu pembeli jam tangan bermerk Richard Mille bernama Tony Trisno.
Baca Juga:
Diduga Rampok 25 Jam Tangan Senilai Rp 12 Miliar, Polisi Hong Kong Bekuk 6 WNI
Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastowo menerangkan, kliennya adalah pelanggan tetap Butik Richard Mille Jakarta sejak tahun 2014.
Pada tahun 2019, lanjut Eko, ia memesan dua jam tangan mewah Richard Mille secara inden dengan kesepakatan barang akan diserahterimakan di Jakarta.
"Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga SGD 2.599.500 dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga SGD 4.396.700," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu 11 Desember 2024.
Baca Juga:
Pemilik Jam Tangan Swatch Nuansa LGBTQ di Malaysia Akan di Denda dan Masuk Penjara
Eko melanjutkan, total pembayaran lebih dari SGD 6.9 juta (sekitar Rp80 miliar) telah diselesaikan secara bertahap hingga April 2021. Namun, setelah pembayaran lunas, pihak butik meminta Tony mengambil barang di Singapura melalui Richard Mille Asia Pte. Ltd.
Eko menegaskan, tindakan ini jelas melanggar kesepakatan awal bahwa penyerahan akan dilakukan di Jakarta, sebagaimana telah menjadi praktik dalam transaksi-transaksi sebelumnya.
“Klien kami telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, termasuk dengan mengirimkan surat klarifikasi pada Agustus 2024. Namun, pihak Butik Richard Mille Jakarta tetap menolak untuk menyerahkan barang di Jakarta,” tambahmya.