Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak – Tokoh Agama dan Lembaga Adat di Kabupaten Fakfak, Papua Barat mendatangi Polres Fakfak, Selasa (2/4/2024) sore.
Kedatangan para Tokoh Agama dan Lembaga Adat didampingi Kepala Kampung Mandopma untuk memastikan pelaku bernisial HPT melakukan ujaran kebencian atau diduga melakukan penistaan agama melalui akun facebooknya.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
Para Tokoh memastikan pelaku ditahan di Mapolres Fakfak dan mendorong untuk dilakukan penanganan secara hukum.
Tokoh Agama dan Lembaga Adat yang datang ke Mapolres Fakfak, yakni Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak Mohamad Don Daeng Husen, Ketua Klasis GKI Fakfak, Pdt Abraham Tanamal didampingi Badan Pekerja Klasis GKI Fakfak, V L Wanggabus.
Juga hadir Wakil Ketua Dewan Paroki Santo Yosep Fakfak, Freddy Warpopor, Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak, Demianus Tuturop, didampingi Kepala Kampung Mandopma, Riki Hegemur.
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Panggil Istri Pejabat Kemenhub
Usai pertemuan dengan pihak Kepolisian, Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak Demianus Tuturop mengakui bahwa pelaku sudah ditahan oleh Polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami ke Polres Fakfak untuk mengkonfirmasi dan memastikan bahwa pelaku sudah ditahan dan ternyata benar penyidik Polres Fakfak sudah menahan pelaku dan sedang menjalani proses hukum saat ini,” ujar Demianus Tuturop.
Ketua MUI Kabupaten Fakfak Mohamad Don Daeng Husen (Tiga dari kanan), Ketua Klasis GKI Fakfak Pdt Abraham Tanamal (Pertama dari kiri) Badan Pekerja Klasis GKI Fakfak, V L Wanggabus (Tiga dari kiri), Wakil Ketua Dewan Paroki Santo Yosep Fakfak Freddy Warpopor (pertama dari kanan), Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak Demianus Tuturop (kedua dari kiri), didampingi Kepala Kampung Mandopma, Riki Hegemur (kedua dari kanan). [Foto: WahanaNews/Frances]