Oleh sebab itu, bagi institusi maupun masyarakat yang merasa dirugikan oleh wartawan seperti ini, silakan melapor.
"Klo yang bersangkutan namanya tertera dalam box redaksi. Silahkan menghubungi penanggungjawab redaksinya, itu ada di box redaksi. Klo tidak ada, berarti media itu masuk kategori tidak jelas,” ungkapnya.
Baca Juga:
2 Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi, Mau Jual Orang ke Malaysia
Jika ada yang meminta-minta, apalagi memeras. Itu masuk praktik jurnalistik yang tidak etis. “Artinya dia melanggar kode etik. Maka bisa dilaporkan ke Dewan Pers.
Kalau bukan wartawan, maka bisa dikategorikan penipuan dan pencemaran profesi wartawan. Jadi masyarakat yang jadi korban, silahkan melapor ke polisi,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa pemerasan dan pemaksaan itu tidak dibenarkan dalam kode etik jurnalistik dan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. [hotbert purba]