Manokwari, WahanaNews-Papua Barat | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari Norman Tambunan, mempertanyakan keseriusan Dinas Pendidikan dalam mengawal implementasi Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2023.
Perlu diketahui bahwa, Perbup tersebut mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat TK, SD, SMP, dan SMA/SMK di kabupaten Manokwari.
Baca Juga:
Simak, Ini 10 SMA Terbaik di Medan Sumatera Utara
“Kenyataan yang terjadi di lapangan sekarang, masih banyak sekolah yang melakukan pungutan tersebut dan pungutan itu beragam jumlahnya", ucap Norman kepada awak media, Kamis, (13/7/23).
Norman menjelaskan, Perbup tersebut mengatur tentang sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksaaan PPDB, seperti pembelian seragam atau buku tertentu.
Sekolah juga dilarang melakukan pungutan terhadap peserta didik pindahan. Dikatakan, sekolah yang tidak mengindahkan atau menaati isi dari peraturan bupati tersebut ada sanksinya. Sebagaimana tertulis pada ayat 1 dan 2 didalam perbup nomor 76 tahun 2023. Sanksinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
Kapolres Bersama Ketua YKB Cabang Nias Bikin Kejutan, Sambut Kedatangan Murid TK Kemala Bhayangkari 16 Nias
“Sudah jelas tertulis di Perbup. Ini perintah, peraturan Bupati. Hari ini sekolah tidak mengindahkan aturan tersebut. Nah, menjadi pertanyaan dan sorotan lagi adalah dikeluarkannya surat edaran kedua tentang pengembalian dana yang sudah dipungut sekolah dalam pelaksanaan PPDB untuk tingkat SD dan SMP"
“Dengan adanya surat edaran kedua ini bukti bahwa sekolah, khusus kepala-kepala sekolah tidak menaati perintah bupati yang tertuang didalam Perbup. Surat edaran pertama tidak ditaati, surat edaran kedua keluar lagi. Ini membuat kisruh di tengah masyarakat,” ungkap Wakil Ketua 1 DPRD tersebut.
Politikus Partai Golkar ini mengaku, melakukan penelusuran ke banyak sekolah setelah menerima keluhan wali murid. Alhasil, ditemukan banyak sekolah tidak mengindahkan peraturan Bupati tersebut.