Norman mengatakan, sekolah dan para kepala sekolah yang dengan sengaja tidak melaksanakan Perbup nomor 76 tahun 2023, harus dikenakan sanksi. Pasalnya, sekolah berada dibawah pengawasan dan diatur oleh dinas.
Wakil Ketua DPRD tersebut juga menambahkan bahwa, peniadaan pungutan dimasa PPDB telah disepakati dan diputuskan oleh DPRD dengan Dinas Pendidikan melalui suatu rapat.
Baca Juga:
Simak, Ini 10 SMA Terbaik di Medan Sumatera Utara
Ia mengapresiasi keputusan kepala daerah yang menguatkan hasil rapat tersebut dengan menerbitkan Perbup. [hot]