Padahal, seperti diketahui bahwa TPK memiliki izin IPHHK yang melarang keras kayu olahan masyarakat dijual ke industri. TPK sesuai izinnya hanya dibolehkan menjual kayu untuk kebutuhan lokal, dalam hal ini untuk masyarakat di Sorong dan kepentingan pembangunan di Kabupaten Sorong dan Sorong Raya secara keseluruhan.
"Jadi tidak benar kalau pemberitaan itu ditujukan untuk masyarakat, dan kalaupun ada pihak pihak yang keberatan dengan pemberitaan tersebut silahkan memberikab klarifikasinya," ujar Imam.
Baca Juga:
Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa, Kapolda Papua Barat Daya Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers
Aksi masyarakat ini disinyalir ada yang mendalangi, karena sebelumnya ada upaya - upaya negoisasi agar berita terkait ilegal loging tersebut untuk dihapus, namun tidak diindahkan oleh Teropong News hingga terjadi intimidasi tersebut.
Langkah hukum yang telah diambil, Tim Divisi Hukum Teropong News yaitu laporan polisi (LP) di Polresta Sorong Kota, dan meminta pihak Kepolisian untuk menindak tegas pelaku pengancaman dan aktor yang menjadi provokator bagi masyarakat. [rls/hot]