Kemenangan kedua perusahaan bisa menjadi preseden buruk atau kurang baik, jika tidak disikapi akan membuat perusahaan tidak jera dan kejahatan bisnis tidak dapat dikendalikan.
“Kami khawatir putusan ini dihasilkan oleh pemahaman terbatas dan kelalaian hakim dalam pemeriksaan perkara membuat putusan yang adil bagi masyarakat adat dan lingkungan alam di Papua”, kata Sulfianto.
Baca Juga:
Hut TNI Ke-79, Kodim 1802 Bagikan Sembako untuk Masyarakat
Ketua LMA Malamoi, Silas O. Kalami dan Ketua Perkumpulan Mongka Papua, Nerius D. Sai, menambahkan menyatakan mendukung tegas Bupati Kabupaten Sorong untuk Kasasi di Mahkamah Agung.
“Prinsipnya, Bupati sorong punya hak untuk membela dirinya sebagai Bupati yang dijamin dalam Undang Undang Otsus. Bupati punya kewenangan mengatur perusahaan di wilayah pemerintahannya. Harapan pemerintah pusat, pemerintah provinsi Papua Barat, para Bupati, KPK, dan berbagai pihak dapat membantu Bupati Sorong karena perkebunan kelapa sawit tidak hanya di Sorong tetapi di daerah lain” pinta Nerius D. Sai. [Hot]