Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari mesti memberi penjelasan kepada warga masyarakat pada umumnya mengenai status tanah lokasi Dusun II Kampung Persiapan Moyang yang sudah bukan tanah adat lagi.
Ini penting agar ada jaminan kepastian hukum bagi kepentingan pembangunan dan pemerintahan di daerah ini.
Baca Juga:
PTTUN Medan Kuatkan Putusan PTUN Pekanbaru, Muhammad Ali dan Sukardi Menang Gugatan Sertifikat Tanah
"Demikian juga agar pemangku kepentingan aparat penegak hukum (APH) agar memberi pemahaman hukum yang baik kepada para warga lokal di dataran Prafi yang seringkali melakukan klaim secara sepihak terhadap bekas tanah lokasi transmigrasi maupun perkebunan yang sesungguhnya sudah bukan merupakan tanah adat pagi secara hukum," urainya.
"LP3BH Manokwari menemukan indikasi adanya keterlibatan oknum anggota Polri dan TNI yang terang-terangan melakukan intimidasi dan "pembodohan" secara hukum terkait status kepemilikan tanah lokasi Dusun II Kampung Persiapan Moyang, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari tersebut. Karena itu, LP3BH Manokwari akan mengambil langkah hukum," demikian Yan Christian Warinussy.
[Redaktur: Alpredo]