PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Manokwari - Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari secara resmi telah menerima laporan dan pengaduan dari warga masyarakat Dusun II Kampung Persiapan Moyang, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Dimana sekitar 142 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun II Kampung Persiapan Moyang telah meminta bantuan hukum dari LP3BH Manokwari. Hal mana berkaitan dengan status kepemilikan tanah yang kini menjadi lokasi Dusun II Kampung Moyang tersebut.
Baca Juga:
PTTUN Medan Kuatkan Putusan PTUN Pekanbaru, Muhammad Ali dan Sukardi Menang Gugatan Sertifikat Tanah
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dalam keterangan di manokwari, Rabu (1/10/2025).
Menurut Warinussy, berdasarkan penelusuran data yang berkenan dengan soal status tanah di lokasi tersebut, diketahui bahwa status kepemilikan atas tanah tersebut sudah merupakan tanah negara yang dibebani sesuatu hak.
"Ini disebabkan karena sesuai data bahwa tanah yang terletak di Dusun II tersebut sudah berstatus tanah Negara yang dibebani hak milik. Padahal sejak tahun 2018, ketika terjadi beberapa pertemuan antara warga masyarakat Dusun II Kampung Moyang dengan warga masyarakat yang mengklaim selaku pemilik tanah ulayat setempat," ujar Warinussy.
Baca Juga:
Kasus Sengketa Tanah di Medan: Laporan Mangkrak 3 Tahun, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Sambungnya, bahkan warga masyarakat Dusun II Kampung Persiapan Moyang pun sudah memberi sejumlah uang dengan beberapa oknum yang mengakui dirinya sebagai pemilik ulayat setempat.
Data lain menunjukkan bahwa tanah Dusun II Kampung Persiapan Moyang tersebut ada di dalam Peta Transmigrasi pada Kampung Desay, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari.
Dengan demikian, sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan selaku Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy mendesak Bupati Manokwari dan jajarannya untuk memberi perlindungan secara administratif dan hukum terhadap ke-142 warga Dusun II Kampung Persiapan Moyang, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari tersebut.