Papua-Barat.WahanaNews.co, Waisai Raja Ampat - Tiga oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Raja Ampat, berinisial AD, MS, dan SE bakal dilaporkan ke penegak hukum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pemerasan terhadap Moch Irman Umlati, Ketua DPC PDIP Kabupaten Raja Ampat.
Seperti dilansir beberapa media, Yosep Titirlolobi selaku kuasa hukum Moch Irman Umlati mengatakan bahwa ketiga oknum tersebut diduga melakukan pemerasan secara terstruktur dengan mengiming-imingi kliennya dalam pemilu tanggal 14 Februari lalu.
Baca Juga:
Membludak, Ribuan Simpatisan Antar Pasangan RUBI mendaftar ke KPU Raja Ampat
"Bukti yang kami miliki bahwa selama ini ketiga oknum anggota KPU tersebut telah meminta uang untuk ditransfer ke rekening mereka masing-masing dengan jumlah yang berbeda-beda untuk AD, MS, dan SE dengan alasan untuk pekerjaan KPU," ungkap Yosep.
Yosep lantas menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut adalah dengan meminta uang dan fasilitas, seperti tiket pesawat dan akomodasi kepada Moch Irman Umlati. Adapun penyerahan uang ada yang transfer dan cash dengan diketahui beberapa saksi.
"Bukan hanya uang saja yang diminta, tetapi ketiga oknum KPU tersebut juga meminta klien kami untuk membelikan mereka tiket untuk berangkat ke Jakarta," kata Yosep.
Baca Juga:
Panitia Pemilihan Distrik Waigeo Barat Kepulauan Umumkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Jelang Pilkada Raja Ampat
Total kerugian yang dialami Moch Irman Umlati akibat pemerasan ini ditaksir mencapai 500 Juta Rupiah.
Yosep menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti kuat, seperti rekening koran dan bukti transfer, untuk menjerat ketiga oknum KPU tersebut.
"Kami sudah siapkan beberapa bukti dan siap untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," ujar Yosep.