Wahananews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyatakan keprihatinan atas perkembangan proses persidangan Peristiwa Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.
Keprihatinan setelah mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi) Terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu (65) yang jelas-jelas menyatakan dirinya merasa tidak bersalah dan tidak pernah terlibat dalam peristiwa Paniai 2014 silam yang menelan korban jiwa 4 (empat) pelajar tewas dan lainnya luka-luka.
Baca Juga:
Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy Ditembak OTK di Manokwari
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulisnya kepada Papua-Barat.Wahananews.co, Selasa (29/11).
“Sebagai Advokat dan Pembela HAM di tanah Papua, saya makin yakin atas pembelaan diri Terdakwa Sattu yang diharapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Terdakwa tunggal”, kata Warinussy.
Catatan pembelaan Terdakwa Sattu yang ditulis tangan sendiri sebanyak 6 (enam) lembar menjelaskan kepada publik dan pengamat persidangan peristiwa dugaan pelanggaran HAM Paniai tentang sesungguhnya siapa-siapa yang dari awalnya diduga ikut memiliki andil bagi terjadinya peristiwa pelanggaran HAM Paniai tanggal 7 dan tangga 8 Desember 2014 tersebut.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 3 Kapolres Lingkup Polda Papua Barat
Penyebutan sejumlah oknum anggota TNI dan anggota Polres setempat maupun anggota Paskhas TNI AU jelas menunjukkan bahwa sejatinya masih ada satuan lain beserta anggotanya yang semestinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya dalam peristiwa dugaan pelanggaran HAM Berat Paniai ini.
“LP3BH Manokwari mendesak agar Majelis Hakim Pengadilan HAM Berat Makassar secara cermat, cerdik dan bertanggung jawab mengedepankan asas kepastian hukum dalam mengadili dan menjatuhkan putusan atas diri saudara Terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu ini”, ujar Warinussy.
Adalah menjadi kewajiban hakim sesuai konstitusi untuk menggali dan menyelami rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat, terutama para korban kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai 2014 yang sama sekali tidak bersedia hadir sebagai saksi dan korban dalam persidangan di Pengadilan HAM Negeri Makassar Kelas I A Khusus ini, demikian Yan Christian Warinussy. [hot]