Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak melaksanakan Pengukuhan dan Penandatanganan Pakta Integritas Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik (PPK/PPD) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Fakfak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.
Kesempatan ini, juga dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. yang di selenggarakan di Gedung Auditorium III Politeknik Negeri Fakfak pada hari Minggu 28 - 30 Juli 2024.
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
Sebanyak 51 orang sekretariat PPD dan 447 orang Sekretariat PPS di kukuhkan dan menandatangani Pakta Integritas.
Setelah penandatanganan Pakta integritas, di lanjutkan dengan pembagian Rompi secara simbolis untuk PPD dan PPS Se Kabupaten Fakfak.
Pengukuhan dan Penandatanganan Pakta Integritas Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik (PPK/PPD) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Fakfak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.
Baca Juga:
Pasca Keputusan KPU Fakfak, Pjs Bupati Fakfak: Semua Pihak Hormati dan Fakfak Harus Aman
Ketua KPU Kabupaten Fakfak Hendra J. C Talla pada sambutannya menyampaikan dalam Pengukuhan dan penandatanganan pakta integritas berharap Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik (PPK/PPD) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Fakfak dapat bekerja berdasarkan asas umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta tentunya harus profesional, efektif, efisien, tranparansi.
Ia juga meminta untuk bekerja dengan sepenuh waktu dan bertanggungjawab sampai berakhirnya masa jabatan.
"Pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat berjalan dengan baik apabila dilaksanakan oleh kita semua, dalam hal ini penyelenggaraan pemilihan yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan tentunya akuntabilitas," ujar Hendra Talla.
Pembentukan Sekretaris PPD maupun PPS tentu sudah sesuai dengan regulasi yang termaktub di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 08 tahun 2022.
"Artinya segala upaya rekomendasi dari tingkat rekan-rekan PPD yang mana berkoordinasi dengan setiap kepala distrik sampai dengan munculnya rekomendasi. Rekomendasi itu kita surati dan dilampirkan dengan rekomendasi yang datangnya dari distrik ke Bupati Kabupaten Fakfak Begitu juga dengan rangkaian pembentukan sekretariat PPS," demikian Ketua KPU Hendra J. C Talla.
[Redaktur: Hotbert Purba]