“Kita diamanahi anggaran yang sangat besar dari uang negara, uang rakyat. Tugas Kementerian PUPR hanya membelanjakan. Tugas belanja itulah yang saya ingin ibu-ibu mendampingi bapak-bapaknya sebagai bentengnya,” ujar Menteri PUPR.
Lebih lanjut Menteri PUPR juga menjelaskan bahwa para Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja (Satker), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa pasti diamanahi dengan uang yang tidak sedikit. Jika tidak hati-hati, uang yang tidak sedikit tersebut dapat mengubah karakter seseorang sehingga terdorong untuk melakukan perilaku koruptif.
Baca Juga:
Gaji Terendah Rp 9,4 Juta, Kementerian PUPR Buka 6.388 Formasi CPNS 2024
Apalagi jika ditambah dengan godaan dari orang lain seperti penyedia jasa yang ingin memenangkan tender.
“Maka saya mengingatkan dan memohon bantuan ibu-ibu sekalian untuk mendampingi suaminya dengan baik. Ingatkan bahwa suami punya keluarga, jangan sampai berpikir apalagi berbuat yang tercela. Ingatkan bapak-bapaknya dalam membelanjakan uang negara, itu bukan uang nenek moyang kita. Itu adalah uang rakyat yang harus kita pertanggung jawabkan di dunia dan akhirat," ujar Menteri PUPR Basuki.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementrian PUPR Ir. T. Iskandar, M.T mengatakan bahwa peran keluarga dianggap sentral untuk menghindari tindakan korupsi, terutama peran ibu sebagai figur utama dalam membina keluarga, karena sebagian besar waktu dan pikiran ibu dicurahkan untuk mendidik anak dan mendampingi suami.
Baca Juga:
Menkeu Sebut APBN Telah Salurkan Rp6 Triliun Untuk Pembiayaan Rumah
Narasumber dari KPK, Brigadir Jenderal Polisi Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi SIK SH MM MH, selain menjelaskan tentang kejahatan korupsi, dampak dan permasalahannya, juga mengingatkan tentang adanya 3 peran penting yang dimiliki seorang perempuan yaitu sebagai Istri, sebagai Ibu dan sebagai bagian dari masyarakat.
Lebih lanjut Kumbul juga mengingatkan bahwa seorang istri pejabat memegang peran yang sangat sentral dalam membangun sebuah keluarga yang berintegritas dan mencegah terjadinya perilaku korupsi khususnya yang dilakukan oleh suaminya yang merupakan seorang pejabat ataupun penyelenggara negara.
Peran tersebut antara lain dengan melakukan upaya-upaya selalu beryukur, tidak banyak menuntut, tidak bergaya hidup mewah/hedon, selalu peduli kepada keluarganya, menanamkan dan mengimplementasikan nilai-nilai integitras termasuk kepada anaknya serta selalu mengingatkan dan memotivasi suaminya untuk bekerja dengan benar dan tidak melakukan korupsi.