“Saya sebagai Advokat dan Pembela HAM di tanah Papua mendesak Jaksa Penuntut Umum dan Oditur Militer yang akan mendakwa para pelaku sipil dan militer dengan pasal 340 yang menganut ancaman hukuman mati”, pungkasnya.
Perbuatan para pelaku diduga keras sudah direncanakan. Bahkan ada kemungkinan diskenariokan oleh diri mereka para tersangka dan bisa jadi merupakan bentuk tindakan berlatarbelakang diskriminasi rasial dan atau genocida sebagai diatur dalam Pasal 8 huruf b, UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Baca Juga:
Paslon DOAMU, Dominggus Mandacan-Mohammad Lakatoni Road Show Kampanye di Kabupaten Fakfak
LP3BH Manokwari akan ikut melakukan pengkawalan terhadap segenap proses hukum perkara ini dan mendesak Komisioner Tinggi HAM PBB dan Dewan HAM PBB untuk terus memberi perhatian terhadap proses hukum hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, Papua ini, Yan Christian Warinussy mengakhiri. [hot]