WahanaNews-Papua Barat | Kepala distrik Seremuk, Kabupaten Sorong Selatan Maria Susances Kemesrar, S. Hut, M.A.P klarifikasi tudingan staf dan 8 Kepala kampung terkait LPJ Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan tahun 2019.
Pemeriksan oleh pihak berwajib sudah selesai, kata kepala distrik pada saat jumpa pers di Teminabuan.
Baca Juga:
Pemkab Sorong Selatan Resmi Mengakui Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda
Tudingan yang diberitakan disalah satu media online yang mengatasnamakan 8 Kepala kampung dan staf pegawai distrik meminta kepala distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan segera melaporkan pertangungjawaban (LPJ) terperinci kepada mereka anggaran yang disalurkan dari Pemkab Sorong Selatan untuk distrik Seremuk tahun anggaran 2019.
Hal tersebut di klarifikasi langsung oleh kepala distrik dan berapa tokoh Masyakat kepala Kampung di Cafe Wermit distrik Teminabuan, Kamis (27/01/2022).
Maria Susances Kemesrar S.Hut, MAP selaku kepala Distrik Seremuk menyampaikan bahwa staf distrik dan beberapa warga yang juga mengatas namakan kepala kampung di wilayah distrik Seremuk, kabupaten Sorong Selatan itu keliru.
Baca Juga:
Peduli Lingkungan Warga, Kodim 1807/Sorsel Lakukan Pembersihan Pasar Kajase Teminabuan
"Karena pemeriksan tahun anggaran 2019, saya pikir sudah selesai pemeriksaan dari instansi yang berwewenang”, ungkap Kadistrik.
Hal tersebut dibenarkan Dominggus Kailele kepala kampung Sibir distrik Seremuk, bahwa saya sebagai kepala kampung mendukung penuh kebijakan yang dilakukan oleh kepala distrik, menurut kami semua itu benar Karena dinilai beliu mengamankan kebijakan pemerintah, kata Dominggus.
“Saya sebagi kepala kampung menilai langkah- langkah yang di lakukan oleh Staf Distrik dan Masyarakat yang mengatasnamakan kepala kampung untuk minta kepala distrik segera laporan pertangung jawaban dan laporan perjalanan dinas itu kepada mereka staf itu memutar balik fakta dan tidak wajar staf minta laporan kepada pimpinan”, ujar Dominggus Kailele.