Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
“Harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” imbuhnya.
Baca Juga:
Sebanyak 3,6 juta Pelamar, Menteri Anas: Pastikan Kelancaran Seleksi CASN 2024
Setelah pemetaan ini utuh, ujar Alex, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN satu per satu sesuai kebutuhan formasi.
Saat ini Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kebutuhan guru.
Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga:
Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai Hari Ini, Menteri PANRB: Negara Jamin Rasa Keadilan dan Tidak Ada Titipan
Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Alex pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.
“Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas,” pungkas Alex.