WahanaNews-Papua Barat | Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menerbitkan Tata Laksana dan Managemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK. 02. 02./2/I/3305/2022.
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Tentang Tata Laksana dan Menejemen Klinis Atypical Progressive Acute Kidney Injury
Baca Juga:
BPOM Disebut Paling Bertanggung Jawab Atasi Kasus Gagal Ginjal Akut
Surat Keputusan yang diterbitkan pada tanggal 28 September 2022 tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dini sekaligus sebagai acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan penanganan medis kepada pasien gagal ginjal akut.
''Gagal Ginjal Akut pada Anak ini telah terjadi pada awal tahun 2022, namun baru mengalami peningkatan pada September.
Sejumlah antisipasi telah kita lakukan termasuk melakukan fasilitasi dengan menyusun pedoman penatalaksanaan Gagal Ginjal Akut pada Anak,'' ungkap Plt. Direktur Pelayanan Kesenatan Rujukan dr. Yanti Herman, MH. Kes.
Baca Juga:
Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemilik CV Samudera Chemical Resmi Jadi Buronan Bareskrim
Lebih lanjut, dr. Yanti menjelaskan bahwa secara keseluruhan pedoman tersebut memuat serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lain dalam melakukan penanganan terhadap Pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal sesuai dengan indikasi medis.
Dimulai dari diagnosis klinis. Penegakan diagnosis untuk penyakit gagal ginjal akut pada anak diawali dengan mengamati gejala dan tanda klinis yang dialami pasien, salah satunya terjadi penurunan jumlah BAK (oliguria) atau tidak ada sama sekali BAK (anuria).
''Penurunan cepat dan tiba-tiba pada fungsi filtrasi/penyaringan ginjal. Biasanya ditandai peningkatan konsentrasi kreatinin serum atau azotemia dan/atau penurunan sampai tidak ada sama sekali produksi urine,'' kata dr. Yanti.