Lebih lanjut lagi, bagi pelaku perjalanan internasional akan dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut; Pada hari ke-6 karantina, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau Pada hari ke-13 karantina, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
“Jika hasil tes kedua ini negatif maka kami imbau pelaku perjalanan untuk tetap melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari. Namun jika hasilnya positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit,” pungkas Dirjen Budi.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Perhubungan Darat
Surat Edaran 104 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 29 November 2021. Dalam pelaksanaannya, terkait koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta penyelenggara/operator prasarana transportasi darat. [hot]