WahanaNews-Papua Barat | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.
Hal itu ditegaskan Kemendagri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilu 2024 yang diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat (30/12/2022).
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Surat tersebut diterbitkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu Tahun 2024.
Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 434 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan memperhatikan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1164/PP.04-SD/04/2022 tanggal 18 November 2022 perihal Dukungan Fasilitasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.
Dalam surat tersebut, Suhajar menguraikan sejumlah dukungan yang perlu diberikan pemerintah daerah (Pemda).
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Satu di antaranya, Pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Langkah ini untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang berada di lingkungan kecamatan maupun kelurahan/desa.
Pemda perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS.