Menurut Aqil Irham, SGIE 2022 juga mencatat sejumlah kemajuan signifikan yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia.
Kemajuan tersebut antara lain berupa penyesuaian regulasi Jaminan Produk Halal dalam rangka mempercepat, menyederhanakan dan memperjelas proses, mengurangi waktu pemrosesan, dan memfasilitasi sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK).
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Mendorong Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Produk Halal
Pemerintah Indonesia, melalui BPJPH, juga dinilai telah mengambil berbagai langkah untuk memperkuat ekosistem makanan halal.
“Misalnya, BPJPH memiliki program sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMK yang tentunya sangat terdampak pandemi Covid-19,” sebut Aqil mencontohkan.
Ikhtiar lain yang dilakukan BPJPH dalam meningkatkan layanan sertifikasi halal adalah transformasi digital (kodifikasi dan digitalisasi sertifikat halal), serta pelatihan capacity building online guna mendukung target sertifikasi halal.
Baca Juga:
Bamsoet Minta Pemerintah dengan BPJPH Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Produk Halal
Sertifikat halal yang terkodifikasi digital akan memudahkan akses informasi nilai dan volume produk halal.
BPJPH juga mengembangkan sistem informasi halal (Sihalal) yang menggabungkan semua prosedur dan program halal, serta sudah terintegrasi dengan pasar halal, aplikasi, dan penyedia uang elektronik.
“Saya setuju dengan proyeksi Global Islamic Economy Indicator (GIEI), bahwa Indonesia memiliki prospek yang sangat baik dan menjanjikan untuk investor makanan halal.