Pantauan media ini di Gedung Kejari Fakfak, Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan dengan cara, untuk Narkotika Jenis Ganja dimusnahkan dengan cara dimasukan kedalam alat penggiling/blender yang dilarutkan dengan cairan desinfektan kemudian diblender lalu ditumpahkan ke selokan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti jenis lain berupa jaket sweter, baju, celana, Kabel, Jerigen, Flashdisk, bambu, dilakukan dengan Cara dibakar kedalam drum yang telah disiapkan.
Baca Juga:
Kejari Fakfak Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dugaan Proyek Fiktif di DKP
Sedangkan Untuk Barang Bukti Miras Jenis Sopi ditumpahkan Kedalam selokan.
Untuk Barang bukti berupa Kunci Ring Pas dan Kunci L dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.
Jasmawati berharap, dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, diharapkan dapat mengurangi tingkat Kejahatan di Kabupaten Fakfak dan terciptanya keadaan atau situasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Fakfak secara khusus Masyarakat Kabupaten Fakfak menjadi aman, tentram dan kondusif.
Baca Juga:
Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak Jadi Tersangka
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri, Kepala Lapas kelas 2 B Fakfak, Perwakilan Kodim Fakfak, Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra mewakili Kapolres Fakfak, Ketua FKUB, Ali Hindom, Ketua LMA Valentinus Kabes, Ketua Dewan Adat Mbaham matta, dan Para Kepala Seksi dilingkungan Kejari Fakfak.
[Redaktur: Hotbert Purba]