Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Papua Barat melakukan eksekusi Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Eksekusi dilaksanakan secara berkala agar tidak ada Penyalahgunaan Barang Bukti oleh oknum- oknum tertentu, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan.
Baca Juga:
Kejari Fakfak Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dugaan Proyek Fiktif di DKP
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Fakfak, Jasmawati, SH di Gedung Korps Adhyaksa, di Jalan Yos Sudarso No.10, Wagom Utara, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Kamis (4/7/2024).
Plh Kajari Fakfak yang juga merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ini mengatakan, Barang Bukti yang dimusnahkan berjumlah 10 Perkara Tipidum yang terdiri dari:
2 (Dua) Perkara Narkotika; 2 (Dua) Perkara Pangan; 1 (Satu) Perkara Pencurian; 1 (Satu) Perkara Penggelapan; 1 (satu) Perkara Pengeroyokan; 1 (satu) Perkara Pornografi; 1 (satu) Perkara Perlidungan Anak, dan 1 (satu) Perkara kelalaian yang menyebabkan kematian.
BB yang dimusnahkan dari 10 perkara tersebut terhitung sejak bulan Januari - Juni Tahun 2024.
Baca Juga:
Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak Jadi Tersangka
Adapun jenis Barang Bukti yang akan dimusnahkan sesuai dengan Amar Putusannya antara lain; Miras Jenis Sopi sebanyak, 43 liter (2 Perkara), Narkotika Jenis Ganja sebanyak, 314,9 Gram (2 Perkara).
Pemusnahan Barang Bukti (BB) olek Kejaksaan Negeri Fakfak.
Barang bukti lainnya berupa Cetakan Rekening Koran, Jaket/Sweter, Kabel eterna dengan panjang 77 (tujuh puluh tujuh) meter, kawat alumunium, sandal, Baju, celana, kunci ring pas, Flashdisk, Bambu, dan Batu yang menjadi barang bukti dalam Perkara Penggelapan, pornografi, pengeroyokan, perlidungan anak dan kelalalian yang menyebabkan kematian.
Pantauan media ini di Gedung Kejari Fakfak, Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan dengan cara, untuk Narkotika Jenis Ganja dimusnahkan dengan cara dimasukan kedalam alat penggiling/blender yang dilarutkan dengan cairan desinfektan kemudian diblender lalu ditumpahkan ke selokan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti jenis lain berupa jaket sweter, baju, celana, Kabel, Jerigen, Flashdisk, bambu, dilakukan dengan Cara dibakar kedalam drum yang telah disiapkan.
Sedangkan Untuk Barang Bukti Miras Jenis Sopi ditumpahkan Kedalam selokan.
Untuk Barang bukti berupa Kunci Ring Pas dan Kunci L dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.
Jasmawati berharap, dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, diharapkan dapat mengurangi tingkat Kejahatan di Kabupaten Fakfak dan terciptanya keadaan atau situasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Fakfak secara khusus Masyarakat Kabupaten Fakfak menjadi aman, tentram dan kondusif.
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri, Kepala Lapas kelas 2 B Fakfak, Perwakilan Kodim Fakfak, Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra mewakili Kapolres Fakfak, Ketua FKUB, Ali Hindom, Ketua LMA Valentinus Kabes, Ketua Dewan Adat Mbaham matta, dan Para Kepala Seksi dilingkungan Kejari Fakfak.
[Redaktur: Hotbert Purba]