"Saya ingin memberi catatan bahwa kasus dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Jalan Simei-Obo senilai Rp6.376.000.000,- (Enam Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam juta rupiah) saat ini tengah ditangani oleh Polres Teluk Bintuni. Ditengarai sumber dana proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022. Sehingga sangat diperlukan koordinasi yang baik antara penyidik Tipikor Polres Teluk Bintuni dengan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Teluk Bintuni demi keberlangsungan proses penyidikan hingga pra penuntutan dan penuntutan hukum di pengadilan," kata Warinussy di Manokwari, Rabu (22/5/2024).
Selain itu ada juga kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan proyek pembangunan jalan dari Masyeta-Merenitej tembus ke Moskona Barat serta pembangunan jalan dari Masyeta-Merenitej tembus ke Moskona Utara. Dana proyek ini diduga telah dikucurkan seluruhnya, tapi pengerjaannya tidak selesai alias terbengkalai.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Sehingga penting ditempatkan sebagai salah satu prioritas kerja Kajari Teluk Bintuni Jusak Elkana Ayomi, SH, MH dan jajarannya untuk diselidiki dan diusut sampai tuntas menurut hukum dan dapat menjawab perasaan keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat Suku Besar Moskona di Kabupaten Teluk Bintuni.
Lanjutnya, demikian juga kasus dugaan tindak pidana Korupsi dalam proyek pembangunan jalan Yaru-Babo yang pula diduga didanai oleh APBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022.
Ia berharap berbagai kasus tipikor di Kabupaten Teluk Bintuni dapat berproses dengan kepastian hukum.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
Ia juga memberi catatan kepada Kajari Teluk Bintuni yang baru untuk memberikan atensinya pada proses pra penuntutan dan penuntutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 13 tahun yang telah dilakukan oleh 6 (enam) orang tersangka dewasa dan 2 (dua) Orang Anak Bermasalah Hukum (ABH).
Perkara tersebut sudah P-21 alias sudah lengkap dan sudah dilimpahkan penanganannya dari Polres Teluk Bintuni kepada Kejari Teluk Bintuni.
"Saya mendorong saudara Kejari Teluk Bintuni untuk memperlakukan pasal ancaman hukum yang paling berat kepada para pelaku agar menjadi preseden positif bagi upaya perlindungan hak-hak anak di Provinsi Papua Barat dan khususnya di wilayah kabupaten Teluk Bintuni dan Tanah Papua secara umum," demikian Yan Christian Warinussy.