PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Tak lama ini, beredar sebuah video di sosial media Facebook dan WhatsApp yang memperlihatkan seorang diduga oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Raja Ampat berinisial "TS" melecehkan profesi Aparat Sipil Negara-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK).
Video dengan durasi 16 detik tersbut lantas mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.
Baca Juga:
Sekretariat Dukungan Kabinet Selenggarakan Orientasi Bagi PPPK
Dalam video itu, TS mengatakan ASN PPPK hanyalah pegawai kontrak yang tak jelas statusnya.
"PPPK...PPPK... tara punya akar baru. PPPK ini lagi, bikin macam pegawai negeri saja. Pegawai yang di kontrak saja, nanti menghadap saya di kantor," pernyataan TS dalam rekaman video tersebut
Sejak beredarnya video tersebut, belum diketahui apa motif dari pernyataan TS. Namun, pernyataan tersebut melukai ribuan Pegawai PPPK di Raja Ampat.
Baca Juga:
Bupati Fakfak Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN dan PPPK
TS dinilai gagal paham dan tak mengerti dengan pernyataannya yang kontroversial.
Padahal, status PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai aturan tertinggi, dengan aturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain itu, peraturan turunan seperti peraturan tentang disiplin dan tunjangan juga menjadi dasar hukum terkait manajemen PPPK.