Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Pembina Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) KH Ahmad Gufron mengatakan, ucapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang menyebut pelaku judi online tidak ditangkap adalah salah kaprah.
Menurutnya, pelaku judi online adalah perbuatan kriminal. Jadi, seharusnya para pelaku judi online harus diproses secara hukum.
Baca Juga:
Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati Tersangka Judi Online, PDIP Buka Suara
"Saya mempertanyakan dasar hukum Menkominfo yang menyebut para pelaku judi online tidak ditangkap. Jelas-jelas mereka melakukan tindak pidana dan melanggar Undang-undang," kata KH Ahmad Gufron Minggu 30 Juni 2024.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini menambahkan, judi bahasa arabnya maisir.
"Dalam agama Islam judi atau maisir adalah perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukumnya haram," ungkapnya.
Baca Juga:
Gulung Judi Online, DPR Usul TNI Ikut Terlibat
KH Gufron menjelaskan, para pelaku judi online jelas-jelas melanggar Undang-undang Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, lanjut Gufron, pelaku perjudian juga telah diatur dalam Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian. Barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta. Itu sangat jelas aturannya.
"Jadi penjudi itu harus di proses hukum bukan direhabilitasi," urainya.