"Ada tiga rekomendasi dari IPHI tentang penyelenggaraan ibadah haji diantaranya; Pertama, penyelenggaraan ibadah haji perlu diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh presiden Jokowi," terangnya
Rekomendasi kedua, menurut Gufron, mendukung pengawasan haji yang dilakukan oleh DPR RI dengan membentuk Panitia Khusus atau Pansus Haji.
Baca Juga:
Jemaah Haji KBIHU Multazam Tanjungsari Sumedang Akan Disibukkan Rangkaian Ibadah dan Ziarah Selama 10 Hari ke Depan
Ketiga, lanjut Gufron, IPHI mengusulkan kepada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nanti untuk membentuk Kementerian Haji dan Umroh.
"Hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir kesemrawutan, ketidakjelasan pelayanan ibadah haji dan umroh. Selain itu juga untuk menghilangkan pemanfaatan visa selain visa haji," tegasnya.
Dirinya menegaskan, problem haji yang terjadi dari tahun ke tahun sudah akut dan selalu berulang-ulang. Sehingga dibutuhkan pembenahan secara komperhensif.
Baca Juga:
Seluruh Jemaah Kloter 29 Laksanakan Melontar Jumrah 11 Dzulhijjah Dipimpin Ketua Kloter dan Petugas Haji
"Masalah haji dan umroh sudah akut. Mulai dari lamanya menunggu keberangkatan, mahalnya biaya, pelayanan, catering, transportasi, penginapan dan lain-lain hingga petugas yang tidak profesional. Jadi haji ada pembenahan yang maksimal sehingga memberikan kenyamanan kepada para jemaah yang melaksanakan ibadah haji," demikian Gufron.
[Redaktur: Hotbert Purba]