"Ada tiga rekomendasi dari IPHI tentang penyelenggaraan ibadah haji diantaranya; Pertama, penyelenggaraan ibadah haji perlu diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh presiden Jokowi," terangnya
Rekomendasi kedua, menurut Gufron, mendukung pengawasan haji yang dilakukan oleh DPR RI dengan membentuk Panitia Khusus atau Pansus Haji.
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Ketiga, lanjut Gufron, IPHI mengusulkan kepada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nanti untuk membentuk Kementerian Haji dan Umroh.
"Hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir kesemrawutan, ketidakjelasan pelayanan ibadah haji dan umroh. Selain itu juga untuk menghilangkan pemanfaatan visa selain visa haji," tegasnya.
Dirinya menegaskan, problem haji yang terjadi dari tahun ke tahun sudah akut dan selalu berulang-ulang. Sehingga dibutuhkan pembenahan secara komperhensif.
Baca Juga:
Bupati Satono: 327 Haji Sambas Tiba, Diharapkan Jadi Teladan Masyarakat
"Masalah haji dan umroh sudah akut. Mulai dari lamanya menunggu keberangkatan, mahalnya biaya, pelayanan, catering, transportasi, penginapan dan lain-lain hingga petugas yang tidak profesional. Jadi haji ada pembenahan yang maksimal sehingga memberikan kenyamanan kepada para jemaah yang melaksanakan ibadah haji," demikian Gufron.
[Redaktur: Hotbert Purba]