PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat – Dunia pers kembali dibuat geram. Seorang oknum Kepala Bidang pada Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat, berinisial J, diduga kuat melakukan intervensi terhadap karya jurnalistik.
Insiden memalukan ini terjadi saat jurnalis tengah menjalankan tugas liputan persiapan Festival Gemarikan Raja Ampat Tahun 2025 di Kantor Dinas Perikanan, Jumat 3 Oktober 2025.
Baca Juga:
Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
Peristiwa itu memicu kemarahan Hiskia Samagita, SH, wartawan Teropongnews di Raja Ampat.
Ia menilai tindakan oknum Kabid tersebut bukan hanya bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan, melainkan juga pengingkaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Publik Raja Ampat berhak mengetahui informasi persiapan Festival Gemarikan 2025. Dinas Perikanan bukan tempat dimana jurnalis justru mendapat intervensi. Ini pelecehan terhadap wartawan dan tamparan keras terhadap prinsip demokrasi dan transparansi informasi publik,” kata Hiskia dikutip Jumat (3/10/2025).
Baca Juga:
Cak Munir: PWI dan Dewan Pers Harus Bersama Perkuat Peran Pers Indonesia
Menurut informasi, intervensi tersebut diduga dipicu oleh pemberitaan pada Festival Gemarikan 2024 lalu, di mana media Teropongnews menyoroti soal sampah berserakan di Pantai WTC serta anak-anak yang mengais ampas ikan pada pembukaan acara.
Insiden ini memicu desakan agar Bupati Raja Ampat segera mengevaluasi kinerja oknum Kabid tersebut, yang selain menjabat sebagai PPTK Festival Gemar Ikan 2025, juga mengaku sebagai penyidik pada Dinas Perikanan.
“Kami minta Bupati tegas mengevaluasi bawahan, bahkan bila perlu mengganti PPTK Festival Gemarikan 2025. Pers tidak boleh diintervensi oleh siapapun, apalagi pejabat publik,” tegas Hiskia.
Insiden ini kembali menyoroti rapuhnya komitmen sebagian pejabat daerah terhadap kebebasan pers. Padahal, pers diakui sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi menyampaikan informasi faktual kepada masyarakat.
[Redaktur: Hotbert Purba]