Seharusnya kepala Kampung harus tinggal di kampung atau tempat dia memimpin, tapi nyata yang kami lihat di lapangan kepala Kampung tersebut 100% berada di kota saja, maka hal ini menjadi evaluasi pemimpin dengan tugas pokoknya, terangnya.
“Saya minta kepada Bapak Bupati Maybrat segera melakukan Tahapan -Tahapan Berdasarkan UU yang berlaku jangan mencedrai UU, sebab kebijakan yang salah akan membunuh rakyat seperti saat ini kami sedang rasakan”, imbuh Melianus Tahoba. [hot]