3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024.
4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
Baca Juga:
Sukses Mengibarkan Sang Merah Putih di Pulau Doom, Kaban Kesbangpol Berangkatkan Pulang Paskibraka ke Daerah Asal
5. Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 s.d. 10.20 WlB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan.
Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Baca Juga:
Menteri PPPA Tegaskan Perempuan dan Anak-anak Harus Merdeka dari Kekerasan dan Eksploitasi
6. Untuk mendukung pelaksanaan pada poin 5 diatas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor- kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dikumandangkan.
"Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.," tulis Surat edaran Pj Sekda Papua Barat Daya dengan tembusan Pj Gubernur Papua Barat Daya.
[Redaktur: Amanda Zebahor]