Papua-Barat.WahanaNews.co, Sorong - Menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negera Repuplik Indonesia nomor B - 04/M/S/TU. 00. 0310712024 perihal Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024, Pemprov Papua Barat Daya menyampaikan surat edaran kepada bupati/wali kota se-Papua Barat Daya.
Surat edaran tersebut ditandatangani Pj Sekda Papua Barat Daya Jhoni Way, S.Hut, M.Si dengan Nomor : 400.14/417/SETDA-PBD/2024 tertanggal 29 Juli 2024.
Baca Juga:
Sukses Mengibarkan Sang Merah Putih di Pulau Doom, Kaban Kesbangpol Berangkatkan Pulang Paskibraka ke Daerah Asal
"Kami menyampaikan bahwa Tema Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 adalah "Nusantara Baru lndonesia Maju," tulis surat edaran tersebut.
Tema, Logo dan Panduan Identitas Visual Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
Sehubungan untuk menyemarakkan peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024, dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
Baca Juga:
Menteri PPPA Tegaskan Perempuan dan Anak-anak Harus Merdeka dari Kekerasan dan Eksploitasi
1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak pada kesempatan pertama.
Penggunaan logo HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 kedalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024.
4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
5. Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 s.d. 10.20 WlB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan.
Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
6. Untuk mendukung pelaksanaan pada poin 5 diatas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor- kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dikumandangkan.
"Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.," tulis Surat edaran Pj Sekda Papua Barat Daya dengan tembusan Pj Gubernur Papua Barat Daya.
[Redaktur: Amanda Zebahor]