Papua-Barat.WahanaNews.co, Sorong - Pihak PT Gag Nikel melalui Office Manager, Rudy Sumual angkat bicara usai didatangi masyarakat Adat Pulau Gag di kantor PT Gag Nikel di Kota Sorong untuk menuntut royalti.
Rudy mengatakan, dalam hal royalti tersebut merupakan kewenangan Kementrian ESDM yang dibayarkan melalui Kementrian Keuangan dan selanjutnya secara berjenjang Kementrian keuangan menyetor ke Pemprov, kemudian Pemprov kepada kabupaten/kota sebagai daerah penghasil.
Baca Juga:
Tak Kunjung Serahkan Dokumen RAPBD Tahun 2025, Fraksi Hati Nurani Indonesia Beri Ultimatum Kepada Tim TAPBD
"Soal royalti masyarakat adat pulau Gag, adalah kewenangan Kementrian ESDM yang dibayarkan melalui Kementrian Keuangan. Selanjutnya secara berjenjang Kementrian Keuangan kepada pemerintah provinsi, dan provinsi ke kabupaten/kota serta daerah penghasil," ujarnya.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwasanya PT Gag Nikel melakukan penyetoran kontribusi penerimaan negara berupa pajak dan non pajak langsung ke Kas Negara.
Adapun skema pembayarannya merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan melalui Kemekeu.
Baca Juga:
Miris, Orang Ini Tangkap Jenis Ikan yang Dilindungi oleh Pemerintah di Perairan Raja Ampat
"Skema pembagian DBH mineral itu sebanyak 20 persen ditahan di pusat dan 80 persen disalurkan ke provinsi, kemudian dibagi lagi, 16 persen ditahan di provinsi, sisanya 64 persen, dari 64 persen ini kemudian dibagi dua, 32 persen dibagi ke 12 kabupaten kota di Provinsi Papua Barat tahun 2023 saat itu, tidak termasuk Raja Ampat sebagai daerah penghasil, lalu 32 persen sisanya itu dikhususkan ke Kabupaten Raja Ampat," Jelas Rudy.
Adapun, untuk Dana Bagi Hasil tahun 2024, akan direalisasikan kepada Pemprov Papua Barat Daya, sebagai daerah otonom baru.
Sehingga kata Rudy, sesuai peraturan menteri ESDM, kewenangan pengelola DBH terakhir ada pada Pemerintah Kabupaten/Kota.