Sejarah penetapan Hari Pers Nasional pada 9 Februari tidak dapat terlepas dari berdirinya PWI pada 9 Februari 1946. Dalam Kongres PWI ke-28 di Padang, Hari Pers Nasional menjadi salah satu topik pembahasan.
Topik tersebut dicetuskan oleh banyak tokoh pers nasional dengan tujuan adanya Hari Pers Nasional sebagai salah satu pengingat akan kehadiran dan peran pers nasional. Selanjutnya, penetapan Hari Pers Nasional secara resmi diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI No.5 tahun 1985.
Baca Juga:
Hari Pelanggan Nasional, PLN Hadirkan Listrik 24 Jam Bagi Warga 25 Desa di Sulsel
Dalam Hari Pers Nasional 2023, tema yang diusung adalah "Pers Merdeka, Demokrasi Bermartabat". Sedangkan, logo Hari Pers Nasional 2023 berupa pita yang memiliki warna merah pada huruf H dan N. Kemudian, huruf P yang berada di bagian tengah berwarna-warni dan bertaut dengan huruf H dan N.
Sementara itu untuk maskot Hari Pers Nasional 2023 adalah harimau yang mengenakan baru oholu dan memegang pena merah, serta berkalung kamera.
Baca Juga:
Demi Jurnalisme Berkualitas, Pemerintah Terbitkan Perpres Publisher Rights
Lalu, apa arti dari logo dan maskot Hari Pers Nasional 2023?
Arti Logo Hari Pers Nasional 2023
- Huruf (P) yang berwarna-warni dimaknai sebagai keragaman komponen pers, sekaligus menegaskan kemeriahan peserta.
- Untaian pita yang membentuk HPN dimaksudkan sebagai lambang pesta raya masyarakat pers, sedangkan jalinan pita dimaknakan sebagai sinergi antar komponennya.