Papua-Barat.WahanaNews.co, Raja Ampat - Bawaslu Raja Ampat sebagai lembaga pengawas pemilu terkesan tidak tegak lurus dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran pemilu pada pemilihan umum 14 Februari 2024 lalu. Hal tersebut disampaikan ketua Garda Muda Betkaf (GMB) Raja Ampat, Frans Mambrasar, Senin 25 Maret 2024.
"Ada banyak pelanggaran Pemilu yang sangat fatal dan nyata-nyata terjadi, tapi bawaslu tidak tindak lanjuti. Kemudian tiba-tiba Bawaslu pusatkan fokus ke pelanggaran di manyaifun," ujar Frans.
Baca Juga:
Pilgub Kaltim: Pleno KPU Rudy-Seno Unggul dengan 55,7 Persen
Pelanggaran fatal seperti kata Frans, salah satu dari sekian banyak pelanggaran adalah yang terjadi di TPS 09 kelurahan Sapordanco, Distrik Waisai Kota. Dimana pada saat pemungutan suara pada tanggal 14 Februari lalu, telah terjadi pencoblosan dua kali oleh 2 pria berinisial MT (20) dan SM (31) akibat dijanjikan sejumlah uang oleh oknum Caleg.
"Pelanggaran di TPS 09 itu sangat jelas terjadi dan diamankan langsung oleh Pengawas TPS. Apalagi pelaku saat di minta keterangan juga mengatakan dijanjikan akan diberikan uang oleh salah satu caleg," ucapnya.
Lebih lanjut, Frans mengatakan, seharusnya pelaku pelanggaran di TPS 09 harus diproses hukum. Apalagi telah menggunakan hak pilih orang lain karena di iming-imingi dengan uang oleh Caleg tertentu.
Baca Juga:
Permintaan Bawaslu, KPU Jatim Tahan Rekapitulasi Suara Kota Surabaya
Namun faktanya, kedua pria dan oknum caleg yang diduga kuat sebagai aktor dibalik terjadinya PSU di TPS 09 hingga saat ini tidak di proses. Frans lantas menilai, Bawaslu Raja Ampat sarat kepentingan di pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Kampung Manyaifun.
"Pelaku dibalik PSU TPS 09 tidak di proses, kemudian kasus itu hilang begitu saja. Padahal jelas-jelas itu pelanggaran pemilu, dan boleh dikatakan pidana murni. Ini ada apa?. Bawaslu Raja Ampat ada kepentingan apa dibalik semua persoalan yang terjadi?. Saya menduga, Bawaslu punya kepentingan terselubung di balik pelanggaran yang terjadi di Manyaifun," tambahnya.
Frans lantas mempertanyakan perbedaan status dan jenis pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Kampung Manyaifun dan TPS 09 Kelurahan Sapordanco.