WahanaNews-Papua Barat | Berkaitan dengan keterlambatan pembayaran gaji PNS, PPPK dan Honor dari Januari sampai dengan Februari, ini dua bulan terjadi keterlambatan.
Memang karena penyerahan personil dari provinsi terjadi keterlambatan penyerahan personil baru dilakukan hari Rabu 15 Februari, pihaknya sendiri yang menghadiri di sana dari kepegawaian juga sama dari keuangan.
Baca Juga:
KPU Papua Barat Batalkan Keputusan KPU Fakfak, Pasangan UtaYoh Kembali Ditetapkan Peserta Pilkada 2024
Hari rabunya kami terima serah terima di sana kemudian hari kamisnya, kami menyerahkan dokumen di badan Kepegawaian. Kepegawaian sudah menyerahkan satu rangkap untuk diproses.
Jadi berkas masuk pada pertengahan bulan tanggal 16 dan 17, sehingga baru di proses. Tetapi daftar gaji bulan Maret sudah diproses, sehingga karena keterlambatan tidak bisa diproses Januari sampai Februari.
Demikian disampaikan kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak Mahmud Labiru kepada WahanaNews-Papua Barat, Selasa (21/2/23) di Gedung Pemkab Fakfak terkait pembayaran gaji guru yang mengalami keterlambatan, sehingga reaksi guru-guru SMA/SMK di Fakfak mogok mengajar
Baca Juga:
Keinginan Ganjar Tingkatkan Status Guru, Mengajar Beberapa Tahun Bisa Bergaji hingga Rp30 Juta
"Persoalan ini sudah kita koordinasikan dipimpin langsung oleh Bapak Sekda bersama Inspektorat, mengkonsultasikan dengan BPK. BPK sudah sampaikan bisa saja tergantung kemampuan keuangan daerah dan sepanjang berkas kepegawaiannya sudah diserahkan ke Kabupaten, ujar Kadis Dikpora Fakfak.
"Gaji Maret sudah clear, Januari - Februarinya ini lagi tahap roses sekarang, jadi diupayakan sebelum masuk Maret. Gaji bulan Januari-Februari sudah bisa dibayarkan," jelas Mahmud Labiru.
Jabir Amin Suasry Ketua PGRI Kabupaten Fakfak. (Foto: Frances/wahanaNews)