Hasil dari klarifikasi tersebut pun berujung pada pemberhentian secara tidak hormat Ketua PPS Malawele atas nama Budiman Sujatmiko.
“KPU melakukan Bimtek (bimbingan teknis, red.) yang berjenjang dari PPD ke PPS sebanyak tiga kali dan kami memerintahkan bahwa poin penting pertama kali yang dicek adalah SIPOL. Instruksi tersebut disampaikan secara kontinu dan berjenjang melalui WA Grup,” kata Abdul Salam.
Baca Juga:
Besok 27 Juni, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kabupaten Sorong
Bantahan pun dilontarkan oleh para Teradu dari Bawaslu Kabupaten Sorong. Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Agustinus Simson Naa menyebut pihaknya telah melakukan pengawasan dalam proses seleksi badan ad hoc yang dilakukan KPU Kabupaten Sorong atau jajaran di bawahnya.
Menurut Agustinus, informasi tentang terpilihnya Caleg ini justru didapat KPU Kabupaten Sorong dari dirinya. Selain itu, Agustinus juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan KPU Kabupaten Sorong terkait seleksi badan ad hoc.
“Dalam kesempatan ini juga Teradu sampaikan bahwa sampai saat ini, sedang melakukan investigasi atas informasi awal yang diterima terkait pembentukan badan ad hoc KPU untuk tahapan Pemilihan serentak tahun 2024,” ungkapnya.
Baca Juga:
DKPP Pecat 2 Anggota Bawaslu Nias Selatan, 1 Panwascam Teluk Dalam
Diketahui, sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat Daya yaitu Fatmawati (unsur KPU), Regina Gembenop (unsur Bawaslu) dan James Jansen Kastanya (unsur Masyarakat).
[Redaktur: Hotbert Purba]