Sementara itu, Teradu yang berasal dari Bawaslu Kabupaten Sorong disebut Irfan tidak melakukan pengawasan atau tindakan atas terpilihnya Caleg tersebut.
Padahal Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Sorong seharusnya melakukan supervisi terhadap kinerja jajaran di bawahnya, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan.
Baca Juga:
Besok 27 Juni, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kabupaten Sorong
“Kok bisa-bisanya seorang Caleg dilantik sebagai KPPS di Kelurahan Malawele, Distrik Aimas. Fakta tersebut benar-benar mencederai demokrasi,” ujar Irfan.
Jawaban Teradu
Anggota KPU Kabupaten Sorong Abdul Salam menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui terpilihnya caleg sebagai anggota dan Ketua KPPS di TPS 7 dan 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Baca Juga:
DKPP Pecat 2 Anggota Bawaslu Nias Selatan, 1 Panwascam Teluk Dalam
Ia mengungkapkan, KPU Kabupaten Sorong baru mengetahui adanya anggota KPPS yang juga seorang caleg pada tanggal 26 Februari 2024 dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Agustinus Simson Naa.
Selanjutnya, kata Abdul Salam, KPU Kabupaten Sorong pun meminta klarifikasi Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Aimas serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) Malawele.
Dari klarifikasi tersebut diketahui bahwa PPS Malawele mengakui kelalaiannya, tanpa ada unsur kesengajaan.