Papua-Barat.WahanaNews.co, Sorong - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Kamis (27/6/2024).
Kedua perkara tersebut adalah perkara Nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 dan 89-PKE-DKPP/V/2024 yang diadukan oleh Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Sorong Muhammad Rizal yang memberikan kuasa kepada Muhammad Irfan.
Baca Juga:
Besok 27 Juni, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kabupaten Sorong
Pada perkara nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 dan 89-PKE-DKPP/V/2024, Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith beserta empat Anggota KPU Kabupaten Sorong, yaitu Abdul Salam, Frans Leonard Kalaibin, Marthen Luther Kambuaya, dan Yanthi Kambuaya serta Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Agustinus Simson Naa beserta dua Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong, yaitu Mulyanto Dasaputra Ruslan, dan Naheson Parsin
Dalam kedua perkara ini, pokok aduan Pengadu adalah terkait dengan proses Seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 7 dan TPS 18 di Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong untuk Pemilu Serentak 2024.
Menurut Pengadu, terdapat hal yang fatal dalam seleksi tersebut karena terpilihnya dua peserta Pemilu menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga:
DKPP Pecat 2 Anggota Bawaslu Nias Selatan, 1 Panwascam Teluk Dalam
Kuasa dari Pengadu, Muhammad Irfan mengungkapkan bahwa dalam seleksi tersebut ada Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sorong sebagai KPPS. Caleg tersebut diketahui berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Caleg tersebut diketahui dari Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Sorong atas nama Susiati Making yang kemudian menjadi Ketua KPPS di TPS 7 dan Nani Mariana yang menjadi anggota KPPS TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong,” kata Irfan.
Terpilihnya peserta Pemilu menjadi penyelenggara Pemilu dianggap kubu Pengadu sebagai ketidakprofesionalan Para Teradu yang berasal dari KPU Kabupaten Sorong.