Diketahui, hari Ini Mahkamah Agung atau MA telah memutuskan menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tetang kepengurusan Partai Demokrat.
"Amar putusan tolak," seperti tertulis dalam laman resmi MA di Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Baca Juga:
Prabowo Hadiri Pengukuhan 1.451 Hakim Mahkamah Agung
Adapun putusan penolakan PK Moeldoko tersebut teregistrasi dalam nomor putusan PT 35/B/2022/PT.TUN.JKT.
Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Moeldoko, dan termohon adalah Menteri Hukum dan Asasi Manusia RI dan Agus Harimurti Yudhoyono. [wit/hot]