Diketahui, Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat pasal berlapis. Mulai Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, hingga Pasal 32 dan 35 UU ITE tentang manipulasi dokumen elektronik. Ancaman pidananya delapan hingga dua belas tahun penjara. Syarat objektif penahanan dalam Pasal 21 KUHAP pun terpenuhi.
Darmizal menekankan, ReJO tidak bicara dari kepentingan politik. ReJO bicara dari kepentingan hukum.
Baca Juga:
Puluhan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran Hadiri Diskusi REBO-AN
"Siapa pun tersangkanya, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Tidak boleh diintervensi. Tidak boleh dihentikan karena tekanan ataupun opini. Kebenaran pasti tegak walau langit akan runtuh,” tegasnya.
Darmizal menutup pernyataannya dengan satu pesan sederhana. "Biarkan hukum bekerja. Itulah yang terbaik bagi bangsa ini."
Pagi tadi, Roy Suryo dijemput penyidik di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Sedangkan, Dr. Tifa lebih dulu diamankan di apartemennya pukul 06.47 WIB. Keduanya kini berada di Polda Metro Jaya untuk proses tahap II pelimpahan ke Kejaksaan.
Baca Juga:
ReJO: Pesan Presiden Prabowo Dorong Kreatifitas Rakyat Untuk Indonesia Tangguh
[Redaktur: Hotbert Purba]