PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo-Gibran, Ir. HM Darmizal MS, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, Jumat pagi 19 Juni 2026.
Bagi Darmizal, ini bukan tindakan sembarangan. Ini prosedur hukum yang sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
Puluhan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran Hadiri Diskusi REBO-AN
"Penangkapan hari ini berpijak pada ketentuan KUHAP yang jelas. Polda bekerja profesional dan terukur. Kami mengapresiasi langkah ini," ujar Darmizal kepada wartawan.
Ia menjelaskan duduk perkaranya. Berkas Roy Suryo dan dr. Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Juni lalu. Setelah P21, penyidik wajib menyerahkan tersangka secara fisik kepada jaksa. Inilah yang disebut tahap II.
Selama ini, keduanya tidak ditahan. Hanya wajib lapor. Maka satu-satunya cara agar Tahap II bisa berjalan dengan optimal adalah dengan penangkapan. Hal tersebut telah sesuai baik berdasarkan KUHAP Lama maupun KUHAP baru.
Baca Juga:
ReJO: Pesan Presiden Prabowo Dorong Kreatifitas Rakyat Untuk Indonesia Tangguh
"Ya sudah sesuai Pasal 1 angka 20 KUHAP lama, utamanya Pasal 100 ayat (1), (2) dan (5) KUHAP baru, Sebagai syarat dilakukan penahanan. Jadi jadi dari aspek hukum hemat saya cukup sempurna penangkapan ini,” terangnya.
Darmizal, menyatakan, penangkapan boleh dilakukan untuk kepentingan penuntutan. Bukan hanya penyidikan. Konteks hari ini persis seperti itu.
Dari sisi bukti pun, Darmizal menegaskan, tidak ada yang perlu dipersoalkan. Pasal 17 KUHAP lama dan Pasal 1 angka 32 dan Pasal 100 ayat (1) KUHAP baru. mensyaratkan minimal dua alat bukti. Status P21 berarti kejaksaan sudah menilai seluruh bukti lengkap. Ambang aturan bukan sekedar terpenuhi namun sudah terlampaui.